Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran digunakan sebagai salah satu persyaratan pencatatan kelahiran manakala surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran tidak terpenuhi atau tidak ada. Penggunaan SPTJM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon. Dengan memberikan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran maka surat keterangan kelahiran yang selama ini dari pemerintah desa/kelurahan tidak menjadi keharusan dalam mengurus akta kelahiran..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar